Widih Saking Viralnya Pilpres, Pemilih Nyaris Lupa Sama Pileg Padahal Sama Pentingnya Bro n Sis


Seruu....Seruu... Debatt....Debattt... beberapa bulan kebelakang dunia maya diramaikan sama perdebatan panas antara dua kubu yang fanatik pendukung capres paslon 01 dan 02. saking panasnya komentar-komentar panas yang keluar dari  netizen sampai ada yang di laporkan ke pihak berwajib bahkan ada yang sampai di bui. ihhh serem juga yak.

Memang pemilu tahun 2019 ini jadi sejarah di Indonesia selain sistem perhitungan suaranya dan hanya dua pasangan saja, pemungutan suara kali ini dilaksanakan serempak mulai dari presiden serta angota legislatif. Banyaknya kertas suara bikin susah para pemilih apa lagi di kalangan lansia nenek-nenek sama kakek-kakeh 11 minit bro estimasi di bilik suaranya per orang hik..hik..hik..

Saking heboh dan serunya suasana Pilpres, masyarakat sampai lupa sama namanya Pileg, yang padahal pemilihan legislatif ini sama pentingnya Bro... hampir semua mata dan telinga tertuju sama dua pasangan capres Joko Widodo dan Prabowo Subianto secara mereka calon Presiden 5 tahun kedepan bangsa ini.

Hampir setiap tagar tentang pilpres menjadi trending topik di twitter dan media sosial lainnya. Setiap status dan berita yang dimuat media online diserbu para netizen kedua belah pihak ...yang klo di baca pasti seru banget Sis'..

Kita kembali ke pileg yak ! Bro & Sis jangan lupa untuk vocus memilih dan mempelajari calon legislatif kita karna klo pemerintahan tanpa para legislator bagaimana jadinya Indonesia ini. Kenapa Lo harus pilih mereka juga ? nih tugas dan wewenang Legislatif di DPR buat negara ini ....

Terkait dengan fungsi legislasi, DPR memiliki tugas dan wewenang:

1. Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
2. Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU)
3. Menerima RUU yang diajukan oleh DPD (terkait otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah;       pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan SDA dan SDE lainnya; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah)
4. Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD
5. Menetapkan UU bersama dengan Presiden
6. Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) 
7. untuk ditetapkan menjadi UU
Terkait dengan fungsi anggaran, DPR memiliki tugas dan wewenang:

1. Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN (yang diajukan Presiden)
2. Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama
3. Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK
4. Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian yang 5. berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara
Terkait dengan fungsi pengawasan, DPR memiliki tugas dan wewenang:

1. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah
2. Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD (terkait pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama)
Tugas dan wewenang DPR lainnya, antara lain:

1. Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat
2. Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk: (1) menyatakan perang ataupun membuat perdamaian dengan Negara lain; (2) mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial.
3. Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal: (1) pemberian amnesti dan abolisi; (2) mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar lain
4. Memilih Anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD
5. Memberikan persetujuan kepada Komisi Yudisial terkait calon hakim agung yang akan ditetapkan menjadi hakim agung oleh Presiden
6. Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk selanjutnya diajukan ke Presiden

Gimana Jelas kan Bro dan Sis kalian sudah tahu apa yang mereka lakukan buat negara ini jangan hanya pemilihan Presiden saja yang di ramaikan ayoo ramaikan juga pemilihan legislatif DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di daerah kalian bahkan di medsos .

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Tulis Komentar Kalian

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel